LPKIB UNISMA dan PD BKMM–DMI Kota Malang Berkolaborasi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Perempuan melalui UMKM Digital

MALANG, 20 Juli 2026 — Lembaga Pengembangan Kewirausahaan dan Inkubator Bisnis Universitas Islam Malang (LPKIB UNISMA) berkolaborasi dengan Pimpinan Daerah Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid–Dewan Masjid Indonesia (PD BKMM–DMI) Kota Malang dalam menyelenggarakan seminar bertema “Tantangan UMKM di Era Digital” di Hotel Atria, Kota Malang. Kegiatan yang diikuti oleh para pelaku UMKM binaan PD BKMM–DMI Kota Malang tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan ekonomi perempuan berbasis komunitas masjid. Pelaksanaan kegiatan mendapat dukungan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Malang dan DPRD Kota Malang.

Seminar menghadirkan Restu Millaningtyas, S.E., M.M., ACCAI, Ketua Pengembangan Kewirausahaan dan Inkubator Bisnis UNISMA, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Restu menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital membuka peluang pasar yang semakin luas bagi UMKM, tetapi pada saat yang sama juga menghadirkan berbagai risiko yang harus dipahami dan dikelola dengan baik. Risiko tersebut mencakup ancaman keamanan siber, kebocoran data pelanggan, ketergantungan pada satu platform perdagangan elektronik, perubahan algoritma marketplace, persaingan harga, keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya pencatatan keuangan, serta belum lengkapnya legalitas usaha.

Menurut Restu, pelaku UMKM, khususnya perempuan pengusaha yang tergabung dalam komunitas majelis taklim, perlu memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, memitigasi, dan memantau risiko usahanya secara berkala. Manajemen risiko tidak dimaksudkan untuk menghilangkan seluruh risiko, melainkan untuk mempersiapkan pelaku usaha agar mampu mengambil keputusan secara lebih aman, terukur, dan berkelanjutan.  Strategi praktis untuk memperkuat ketahanan usaha. Strategi itu meliputi penggunaan kata sandi yang kuat dan autentikasi dua langkah, pencadangan data secara berkala, kewaspadaan terhadap tautan dan pesan mencurigakan, serta peningkatan literasi keamanan digital.

Peserta didorong agar tidak hanya bergantung pada satu marketplace. Pelaku UMKM dapat mengombinasikan berbagai saluran pemasaran, seperti media sosial, WhatsApp Business, marketplace, penjualan langsung, serta jaringan komunitas masjid dan majelis taklim. Diversifikasi saluran pemasaran dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan penjualan apabila terjadi perubahan kebijakan atau gangguan pada salah satu platform. Pada aspek manajemen usaha, Restu mengingatkan pentingnya pemisahan keuangan pribadi dan keuangan bisnis, pencatatan transaksi harian, pembukaan rekening khusus usaha, serta penyusunan arus kas sederhana. Pelaku UMKM juga diarahkan untuk melengkapi Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS, memahami kewajiban perpajakan, menjaga data pribadi pelanggan, dan memenuhi ketentuan sertifikasi halal maupun perizinan produk sesuai dengan bidang usahanya.

Kolaborasi ini menunjukan bahwa masjid dan majelis taklim tidak hanya memiliki fungsi keagamaan, tetapi juga dapat menjadi pusat penguatan kapasitas ekonomi umat. Melalui pendampingan yang tepat, perempuan anggota majelis taklim diharapkan mampu mengembangkan usaha yang lebih mandiri, legal, aman secara digital, dan memiliki daya saing. Program tersebut sekaligus mendukung pencapaian SDGs Umat, khususnya dalam aspek kesetaraan kesempatan ekonomi perempuan, pengurangan kemiskinan, penciptaan pekerjaan yang layak, pertumbuhan ekonomi inklusif, serta penguatan kemitraan antara perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, lembaga zakat, dan pemerintah daerah.