Malang, 4 September 2026 — Lembaga Pengembangan Kewirausahaan dan Inkubator Bisnis (LPKIB) Universitas Islam Malang (UNISMA) kembali menggelar Catalyst Business Incubator 2026 Batch 8. Kali ini, kegiatan tersebut mengangkat tema “Sistem Perpajakan Usaha” dan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting.
Sebanyak 36 peserta mengikuti kegiatan ini. Mereka berasal dari UMKM tenant binaan dosen dan peserta Catalyst. Melalui kegiatan tersebut, LPKIB UNISMA memberikan pemahaman praktis tentang kewajiban perpajakan UMKM. Selain itu, program ini mendorong peserta membangun administrasi usaha yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
LPKIB UNISMA Dorong UMKM Pahami Perpajakan
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Ir. Brahmadhita Pratama Mahardhika, S.Pt., M.Si., IPP., selaku Ketua Inkubator Bisnis LPKIB UNISMA.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya literasi perpajakan bagi pelaku UMKM. Menurutnya, pemahaman pajak membantu pelaku usaha meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam mengelola bisnis.
Pelaku usaha tidak hanya perlu fokus pada penjualan dan keuntungan. Mereka juga perlu memahami kewajiban kepada negara serta mengelola administrasi bisnis secara tertib. Dengan administrasi yang baik, pemilik usaha dapat memantau kondisi keuangan dan mengambil keputusan bisnis secara lebih tepat.
Materi Sistem Perpajakan Usaha
Dr. Umi Nandiroh, SE., M.SA., Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNISMA, menyampaikan materi utama dalam kegiatan ini.
Dalam workshop tersebut, peserta mempelajari lima kemampuan penting dalam mengelola perpajakan usaha, yaitu:
- Mengenali status wajib pajak.
- Memahami aturan perpajakan.
- Mencatat transaksi usaha.
- Menghitung kewajiban pajak.
- Membayar dan melaporkan pajak melalui Coretax DJP.
Selain itu, peserta mempelajari pentingnya membuat kalender pajak. Kalender tersebut membantu pelaku usaha mengingat jadwal pembayaran dan pelaporan pajak. Dengan begitu, mereka dapat memenuhi kewajiban secara tepat waktu.
Mengenali Status dan Kewajiban Pajak Usaha
Dr. Umi menjelaskan bahwa pelaku usaha perlu memahami bentuk dan status hukum bisnis sebelum mengelola pajak.
Karena itu, peserta mempelajari perbedaan kewajiban perpajakan pada beberapa bentuk usaha, seperti usaha orang pribadi, PT Perorangan, CV, PT biasa, dan koperasi.
Materi tersebut juga membahas perbedaan antara PPh Final UMKM 0,5% dan PPh berdasarkan ketentuan umum. PPh Final UMKM menggunakan omzet sebagai dasar penghitungan. Sebaliknya, PPh berdasarkan ketentuan umum menggunakan laba bersih fiskal sebagai dasar penghitungan.
Dengan memahami perbedaan tersebut, pelaku usaha dapat menentukan kewajiban perpajakan sesuai dengan kondisi dan bentuk bisnisnya.
Pentingnya Pencatatan Keuangan bagi UMKM
Selain membahas pajak, kegiatan ini memberikan perhatian khusus pada pencatatan keuangan usaha.
Peserta diarahkan untuk memiliki sedikitnya lima jenis catatan keuangan, yaitu:
- Catatan penjualan.
- Catatan pembelian.
- Catatan biaya.
- Catatan utang dan piutang.
- Catatan pajak.
Selanjutnya, pemateri menekankan pentingnya memisahkan rekening pribadi dan rekening usaha. Langkah sederhana ini membantu pelaku UMKM memantau omzet, biaya, arus kas, dan keuntungan secara lebih akurat.
Dengan pencatatan yang konsisten, pelaku usaha dapat mengetahui perkembangan bisnis. Selain itu, mereka dapat menyiapkan data yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Mengenal Coretax DJP
Salah satu materi yang menarik perhatian peserta ialah pengenalan Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan.
Peserta mempelajari alur pengelolaan kewajiban pajak. Alur tersebut mencakup penghitungan pajak, pembuatan kode billing, pembayaran, dan penyimpanan bukti pembayaran.
Kemudian, melalui contoh kasus, peserta belajar membedakan transaksi yang termasuk omzet usaha dan transaksi yang bukan omzet. Contoh transaksi nonomzet meliputi pinjaman bank, setoran modal pribadi, dan pelunasan piutang.
Dengan materi tersebut, peserta memahami bahwa tidak semua uang yang masuk ke rekening usaha otomatis menjadi omzet. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mengidentifikasi setiap transaksi sebelum menghitung dasar pajak.
Kesalahan Perpajakan yang Perlu Dihindari UMKM
Dalam kegiatan ini, pemateri juga mengidentifikasi sejumlah kesalahan yang sering dilakukan pelaku UMKM saat mengelola perpajakan.
Beberapa kesalahan tersebut meliputi:
- Tidak mencatat transaksi dari marketplace.
- Mencatat omzet setelah mengurangi biaya administrasi marketplace.
- Mencampurkan rekening pribadi dengan rekening usaha.
- Mengabaikan kewajiban perpajakan lainnya.
- Menunda pencatatan transaksi dan pelaporan pajak.
Oleh sebab itu, peserta perlu membangun kebiasaan administrasi yang disiplin. Dengan kebiasaan tersebut, pelaku usaha dapat mengelola pajak secara lebih mudah, tertib, dan terukur.
Peserta Didorong Melakukan Aksi Nyata
Catalyst Business Incubator 2026 Batch 8 tidak hanya menyampaikan materi. Sebaliknya, LPKIB UNISMA juga mendorong peserta menerapkan pengetahuan tersebut dalam aktivitas bisnis sehari-hari.
Setelah mengikuti workshop, peserta dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Memperbarui data NIK/NPWP pada sistem Coretax DJP.
- Memisahkan rekening usaha dan rekening pribadi.
- Mencatat omzet setiap hari.
- Mengarsipkan bukti transaksi.
- Mengevaluasi kewajiban perpajakan lainnya.
- Membuat pengingat kalender pajak secara berkala.
Langkah-langkah tersebut membantu peserta membangun sistem administrasi usaha yang lebih tertib. Selain itu, kebiasaan tersebut dapat meningkatkan kesiapan UMKM untuk berkembang.
Mendukung Pencapaian Sustainable Development Goals
Kegiatan Catalyst Business Incubator 2026 Batch 8 “Sistem Perpajakan Usaha” juga mendukung beberapa Sustainable Development Goals (SDGs).
Pertama, SDG 4: Quality Education tercermin melalui peningkatan literasi dan kapasitas peserta dalam memahami perpajakan serta administrasi usaha.
Kedua, SDG 8: Decent Work and Economic Growth berkaitan dengan upaya meningkatkan kapasitas UMKM. Dengan kapasitas yang lebih baik, UMKM dapat tumbuh secara sehat, profesional, dan berkelanjutan.
Sementara itu, SDG 9: Industry, Innovation and Infrastructure terlihat melalui pengenalan dan pemanfaatan teknologi digital Coretax DJP dalam pengelolaan administrasi perpajakan.
LPKIB UNISMA Perkuat Kapasitas UMKM
Kegiatan Catalyst Business Incubator 2026 Batch 8 “Sistem Perpajakan Usaha” berlangsung dengan baik dan lancar. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pengetahuan praktis mengenai status perpajakan, pencatatan transaksi, penghitungan pajak, pembayaran, hingga pelaporan.
Selanjutnya, LPKIB UNISMA terus memperkuat komitmennya dalam mendampingi UMKM dan membangun ekosistem kewirausahaan yang profesional.
Dengan pengetahuan perpajakan dan administrasi yang baik, pelaku UMKM dapat memahami kondisi bisnis secara lebih jelas. Mereka juga dapat memenuhi kewajiban tepat waktu dan meningkatkan kesiapan usaha untuk berkembang dan naik kelas.
Ke depan, LPKIB UNISMA akan terus menghadirkan program pembinaan yang berdampak, bersinergi, dan berkelanjutan. Program tersebut bertujuan mendukung pengembangan kapasitas UMKM sekaligus memperkuat ekosistem kewirausahaan.
