P2KIB Unisma Malang Gelar Uji Sertifikasi Kompetensi Penulis dan Editor

P2KIB UNISMA MALANG yang bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Nasional Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Penulis dan Editor Profesional (LSP PEP) sukses menyelenggarakan Uji Sertifikasi Kompetensi Penulis dan Editor secara luring, Sabtu (12/06).

Kegiatan ini tentunya dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat sesuai standar dari SATGAS Covid Universitas Islam Malang.  

Acara ini merupakan periode 2 yang sebelumnya untuk periode 1 telah diselenggarakan pada bulan April 2021. Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama Universitas Islam Malang Prof. Drs. H. Junaidi, M. Pd., Ph.D. Turut hadir pula Manager Sertifikasi LSP PEP Epik Finilih, SSi yang dengan khusus terbang dari Bogor menuju Malang untuk melihat secara langsung jalannya acara tersebut.

unismapress
unismapress

Dalam laporannya Ketua Pusat Pengembangan Kewirausahaan dan Inkubator Bisnis (P2KIB-BPU) Universitas Islam Malang,  Hj. Jeni Susyanti, S. E., M. M., B. K. P., C. B. V menyampaikan bahwa pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja yang merupakan Uji Sertifikasi Bersubsidi yang diperoleh BNSP, diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari seluruh Indonesia, dengan pekerjaan peserta yaitu mayoritas Dosen, Guru, ahli media press. Uji sertifikasi yang diikuti seluruh peserta dan  diuji oleh 4  Asessor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Penulis dan Editor Profesional. apresiasi yang luar biasa pada Direktur Unisma Press P2KIB Universitas Islam Malang, Dr. Hayat, S. A. P., M. Si. 

Antusiasme peserta periode 2 ini sangat luar biasa dalam kesadaran menjalani suatu profesi dengan standar kompetensi yang diperlukan. Mengingat acara ini tingkat nasional, peserta yang terdaftar tidak hanya dari kota Malang saja akan tetapi dari berbagai daerah seperti Bojonegoro, Lamongan, Pasuruan, Surabaya, Sidoarjo, Madura, Jember, Kediri, Madiun, Surakarta, Tegal, Jakarta, Bandung dan yang paling jauh dari Palu, Sulawesi Tengah. Para peserta Uji Sertifikasi Kompetensi Penulis dan Editor ini terbagi dalam 4 skema yakni Penulisan Buku Nonfiksi, Penyuntingan Naskah, Penyuntingan Subtansi dan Penyuntingan Akuisisi.

Sertifikasi profesi pelaku perbukuan juga harus dipandang sebagai langkah menyehatkan iklim perbukuan. Dengan demikian, sertifikasi mendorong profesionalitas para pelaku perbukuan untuk berkarya berdasarkan standar, kaidah, dan kode etik profesi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang sistem perbukuan, pelaku perbukuan yang terdiri atas 10 profesi dan usaha, yaitu  penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang buku elektronik, penerbit, dan toko buku. Semoga Uji Sertifikasi Kompetensi Penulis dan Editor dapat mendukung pelaku perbukuan berperan dalam menjalankan amanat UU yaitu menghasilkan buku-buku bermutu, meningkatkan literasi masyarakat, sekaligus mendorong peradaban Indonesia dan dunia. (*)

*)Pewarta: Sautaminingsih, P2KIB-BPU Universitas Islam Malang (UNISMA)