Sejarah

Pendirian Sentra Inkubator Bisnis (INBIS) adalah pelaksana khusus Universitas yang merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan bisnis stakeholder yang dilaksanakan oleh Universitas. Sentra Inkubator Bisnis (INBIS) mempunyai tugas
merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan bisnis stakeholder dengan melakukan pembinaan sesuai dengan potensi dan keunikan Universitas. Pada perkembangannya untuk mengakomodasikan kewirausahaan sebagai atmosfer bisnis di lingkungan UNISMA, maka Inkubator Bisnis mengalami perubahan dengan menambahkan kewirausahaan sebagai salah satu tugas yang harus diemban.

Pusat Pengembangan Kewirausahaan dan Inkubator Bisnis (P2KIB) UNISMA yang terbentuk pada tahun 2019 melalui Surat Keputusan Rektor UNISMA nomor: 206/G152/U.UK/R/ L.16/IV/2019, merupakan peleburan dari Sentra Inkubator Bisnis sesuai Surat Keputusan Pengurus Yayasan UNISMA nomor: 2010 tanggal 2010 tentang Pendirian Sentra Inkubator Bisnis dan Pusat Pengembangan Bisnis (P2B) sesuai Surat Keputusan Rektor UNISMA nomor: 52/L.16/U.VII/UK/2015. Kemudian yang terakhir, sehubungan dengan Surat Keputusan Rektor UNISMA nomor: 1454/G152/U.UPK/R/L.16/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Badan, Ketua Lembaga, Kepala Unit, dan Kepala Pusat UNISMA maka terjadi perubahan nama menjadi Lembaga Pusat Pengembangan Kewirausahaan dan Inkubator Bisnis (LPKIB).

LPKIB UNISMA sebagai Laboratorium dan Praktik Kewirausahaan dibentuk sebagai upaya untuk meningkatan jiwa kewirausahaan mahasiswa dan menyiapkan lulusan yang terampil di bidang bisnis dan manajemen usaha; memiliki kemandirian ekonomi dan religius; berani mengambil resiko; berpendidikan dan berpengalaman usaha; percaya diri dan memotivasi. Berikut struktur organisasi Inkubator bisnis (INBIS)